Massa yang menuntut penghentian dugaan praktik monopoli proyek menggeruduk Balai Kota Depok pada Jumat (31/5/2024). (Foto: Istimewa)
Depok, tvrijakartanews - Massa yang mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Gerakan Militansi Pejuang Indonesia(GMPI) menggeruduk Balai Kota Depok, Jumat (31/05/2024).
Mereka menuntut agar Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Depok menghentikan praktik monopoli yang diduga terjadi terhadap proyek-proyek besar di Depok.
"Kami menduga ada kongkalingkong yang dilakukan oleh oknum-oknum di BLP Kota Depok sehingga pemenang proyek-proyek besar di Depok di dominasi oleh orang yang itu-itu aja," kata Kordinator KAKI Jawa Barat, Pardong di lokasi, Jumat.
Dalam orasinya, massa aksi juga menyoroti tentang dugaan adanya permainan sehingga pengusaha-pengusaha lain terkunci.
"Mereka kami duga melakukan kuncian sehingga pemenang proyek bisa di atur," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan GMPI, menyatakan bahwa praktik monopoli melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Di pasal 17, jelas-jelas bahwa praktik-praktik monopoli itu dilarang," ucap sang orator.
Adapun, persoalan dugaan kongkalingkong yang terjadi di BLP Depok dan dugaan adanya monopoli proyek-proyek besar di Depok sudah dilaporkan ke team Saber pungli, Menkopolhukam dan ke Ditreskrimsus Polda Metro jaya.
"Betul, kami sudah membuat laporan, dan senin depan kami akan di panggil untuk membuat berita acaranya," pungkas Pardong.