
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Kemenag).
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Agama (Kemenag) mengingkatkan masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji sebaiknya memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyusul adanya 24 warga negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki visa haji diamankan polisi Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, Selasa (28/5/2024).
Ke-24 WNI yang hendak ke Mekkah untuk mengikuti prosesi haji itu diamankan karena menggunakan visa ziarah, bukan visa haji resmi.
"Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji," kata Widi dalam keterangan resminya, Jumat (31/5/2024).
Menurut Widi, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).
"Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," tambah dia, menjelaskan.
Kedua, lanjut Widi, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi juga mewajibkan adanya izin bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
Menurut dia, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji yang didasari dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat.
Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
"Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji,” ucapnya.
Menurut fatwa tersebut, Widi mengatakan, calon jemaah haji tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Apabila melanggar, jemaah yang hendak melakukannya akan berdosa.
"Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," imbuh dia.
Sebagai informasi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) juga memutuskan, berhaji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024.

