Pelaku Pemburu Liar Badak Bercula Saat di Giring Petusas
Serang, tvrijakartanews – Sebanyak 13 orang pelaku yang merupakan pemburu liar badak bercula satu dari jaringan Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil diamankan polisi. Sementara satu jaringan lainnya ada yang masih DPO.
Berdasarkan pengakuan seorang pelaku dari jaringan Sunendi bahwa, dirinya menjual cula badak dari hasil perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon oleh kelompok Sunendi kepada dua warga Tiongkok (China) dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Saya menjualnya kepada dua orang warga Tiongkok dengan nilai ratusan juta dari kelompok Sunendi,” kata, Sabtu (01/06/2024).
Pelaku Jaringan Sunendi ini menyatakan, cula badak dijual untuk kebutuhan membuat kosmetik dan pengobatan kepada seseorang bernama Willy yang merupakan warga negara keturunan tiongkok.
“Cula Badak dijual untuk membuat kosmetik dan pengobatan di China,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Abdul Karim mengaku, sampai saat ini pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya dari jaringan Suhar dan dua orang warga Tiongkok.
“Total nya ada 2 jaringan (kelompok) yaitu jaringan Sunendi yang berjumlah 8 orang dan jaringan Suhar berjumlah 5 orang. Jadi ada 13 orang yang sudah kita amankan. Kita juga masih memburu pelaku lainnya dari jaringan Suhar dan dua orang warga Tiongkok yang masih buron,” pungkasnya.