
KPU DKJ Sebut Hasil Verifikasi Administrasi Dharma pongrekun - Kun Wardana Tidak Memenuhi syarat.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil verifikasi data administrasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui jalur perseorangan Dharma Pongrekuen - Kun Wardana tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam berita acara pleno yang telah kami tetapkan barusan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Anggota KPU DKJ Astri Megatari kepada wartawan acara hasil Verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, Minggu malam (2/6/2024).
Pihak KPU Jakarta masih memberikan kesempatan kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma pongrekun dan Kun Wardan untuk memperbaiki kekurangan dokumen persyaratan selama 5 hari kedepan.
"Sehingga selanjutnya akan dberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dukungan pada tanggal 3 hingga 7 juni 2024," ucap Astri.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan,penilaian verifikasi administarasi meliputi 3 kriteria,pertama dari formulir B.1 KWK yang merupakan formulir pernyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon kedua KTP elektronik yang diunggah,dan yang terakhir data isian dalam SILON.
"Maka kalo ada yang tidak sesuai maka kami nyatakan statusnya belum memenuhi syarat," jelasnya.
Sesuai dengan keputusan KPU DKI Jakarta nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5% dari total daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.

