Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Fery Oktaviara Pratama (sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan kecepatan diatas 250 hingga 500 CC. Kasat Lantas Polres Pandeglang mengaku masih menunggu kendaraan uji dari Polda Banten.
"Saat ini, kami masih melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerbitan SIM C1. Kami juga sudah mendapatkan Petunjuk dan Arahan atau Jukrah dari Korlantas Polri terkait penerbitan SIM C1, dan saat ini kami sedang menunggu kendaraan untuk praktek ujinya dari Polda Banten," kata AKP Fery Oktaviara Pratama, Senin (03/06/2024).
Peresmian SIM C1 tersebut merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Saat ini, kita sedang mempersiapkan untuk sarana maupun prasarananya. Dalam waktu dekat, kita pasti akan segera melaksanakannya," sambungnya.
Menurutnya, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari memiliki SIM C selama satu tahun.
"Pemohon yang akan membuat SIM C1, harus memiliki SIM C selama 1 tahun sebagai dasar pengajuan SIM C1 dan berusia minimal 18 tahun. Kemudian untuk persyaratannya, itu sama seperti pembuatan SIM C biasa. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan sehat, hasil psikologi, serta memiliki kendaraan motor diatas 250 CC," terang Fery.
Fery menuturkan, jika masyarakat atau pemohon yang akan membuat SIM C1 harus memiliki kendaraan bermotor diatas 250 CC.
"Saya ingatkan kepada masyarakat atau pengendara yang memiliki kendaraan diatas 250 CC sampai 500 CC, wajib memiliki SIM C1," ujarnya.