
Kepala UPT Puskeswan DKPPP Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar.
Tangsel, tvrijakartanews - Jelang perayaan Idul Adha 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengawasi lalulintas hewan kurban dari luar daerah.
Pengawasan dilakukan guna mengantisipasi penyebaran penyakit lato lato atau LCD dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang pada hewan jenis sapi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) DKPPP Kota Tangsel, Pipit Surya Yuniar mengatakan, sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 17 tahun 2023, hewan yang mau masuk ke Tangsel, pemohon harus mengajukan berkas permohonan terlebih dahulu sebelum mengirim hewan.
“Kalau dari antar provinsi, pemohon mengajukan ke tingkat provinsi, kalau kabupaten/kota, pemohon melalui tingkat kabupaten/kota. Pemohon bisa mengajukan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian pertanian,” bebernya, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut, Pipit menerangkan, jika pemohon mengajukan permohonan telah disetujui, hewan kurban dari luar daerah baru bisa dikirim.
“Jadi mau mengajukan ke Tangsel, kita mempersyaratkan dari pemasukan itu, dari sana sudah di vaksin PMK berapa kali, dari sana mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan yang sudah disesuaikan dengan persyaratan kita,” terangnya.
Setiap musim kurban, menurut Pipit, banyak penjual hewan kurban musiman yang bermunculan di Tangsel berasal dari luar daerah. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Barat.
“Yang mungkin mereka (pedagang musiman) tidak selalu mematuhi standar kesehatan pada hewan,” sebutnya.
Sehingga tambah Pipit, pengawasan yang maksimal pada kelayakan hewan kurban, tujuannya agar dapat dipastikan hewan dalam kondisi yang layak untuk disembelih dan dikonsumsi oleh masyarakat.