
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Kaesang Pangarep. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak setuju jika putra sulungnya, Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Sebelumnya, beredar kabar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu hendak maju sebagai calon wakil gubernur 2024 bersama dengan politikus Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono.
"Tadi saya tanya sama Bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta?', 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya," ujar Zulhas menirukan percakapannya dengan Jokowi pada Selasa, 4 Juni 2024.
"Iya (Jawaban) Pak Jokowi tadi," tambahnya.
Zulhas mengaku dirinya pernah mengusulkan ke Jokowi agar Kaesang berpasangan dengan anaknya, Zita Anjani sekitar setahun yang lalu untuk maju dalam Pilgub 2024. Namun, saat itu usulan tersebut tak berlanjut karena terbentur aturan batas usia.
Akan tetapi, sekarang Zulhas mengatakan Kaesang sudah punya peluang maju di Pilgub Jakarta setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah.
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, 'Pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang'. Setahun lalu kalau tak salah," ujarnya.
"Dulu kira-kira begitu. 'Sekarang sudah bisa, Pak' tadi saya bilang, iya terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu yang gugat (aturan batas usia), gitu yah. 'Sekarang udah boleh Pak, digugat'. 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," kata Zulhas kembali menirukan percakapannya dengan Jokowi.
Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang penambahan tafsir syarat usia yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon. Dengan adanya putusan itu, membuka peluang Kaesang mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta yang sebelumnya terganjal syarat usia.
Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Dengan putusan MA itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

