Tanggapi Putusan MA Mengenai Syarat Pencalonan Batas Usia Minimal Cagub dan Wagub Usia 30 Tahun,KPU Jakarta : Menunggu PKPU KPU RI
Jakarta,tvrijakartanews- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan terkait putusan Mahkamah Agung mengenai batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur usia 30 tahun. Dody menyebut syarat pencalonan merupakan ranah KPU RI.
"KPU Jakarta,kan, sebagai pelaksana undang-undang tentu regulator teknis ada di KPU pusat (RI)," kata Dody saat ditemui di kantornya, Selasa(4/6/2024).
Dody juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya PKPU dari KPU RI mengenai syarat pencalonan tersebut. Sebab, kata dia pihaknya selama ini berlandasan pada sistem demokrasi konstitusional.
"Terkait dengan syarat pencalonan kami tentu akan mengikuti PKPU yang akan ditetapkan oleh KPU RI tentang pencalonan tersebut kita menganutnya demokrasi konstitusional, yah, yaitu merujuk pada perundang perundangan," tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 Ayat 1 Huruf D PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.