ASN Pemkab Serang yang Tak Netral di Pilkada Dibayangi Hukuman Tegas
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekda Serang Nanang Supriatna

Serang, tvrijakartanews - Sekda Serang Nanang Supriatna mengaku tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang tak netral di Pilkada 2024.

Menurutnya, ASN diwajibkan netral pada perhelatan pesta demokrasi karena telah diatur dalam perundang-undangan.

"Kaitan dengan netralitas itu aturannya sudah ada, yang pasti kami pun sama sudah paham semua untuk menjaga itu, aturan yang dipegang sehingga bisa aman," katanya, Selasa (4/6/2024).

Apalagi berdasarkan data Bawaslu Banten, terdapat satu kasus ketidaknetralan ASN di Pemkab Serang pada saat Pemilu 2024.

Untuk itu, Nanang menyatakan ASN tidak boleh menunjukan keberpihakannya dengan cara memobilisasi massa dan berpose di Medsos, meskipun punya pilihan.

"Pilihan pasti punya, masing-masing silahkan. Tapi bentuk tindakan netral inilah, kita sudah paham semualah. (Sanksi) Itu kan aturan sudah ada," jelasnya.