BP Tapera Ungkap Telah Kembalikan Tabungan Pensiun PNS Sebesar Rp4,2 Triliun
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Layanan BP Tapera. (Tangkap layar lama resmi BP Tapera)

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyampaikan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

"Seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, di Jakarta, Selasa (4/6/2024)

Heru mengatakan berdasarkan UU No.4/2016, pihaknya berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya).

"Kami sudah kembalikan kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujarnya.

Menurutnya, pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.

"Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data," tuturnya.

Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan.

"Bagi ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat Waktu," jelasnya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera mengatakan akan terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Seperti diketahui, Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu yang menyebut bahwa ada 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.