BPK Sebut Telah Menyelamatkan Uang dan Aset Negara Sebesar Rp136,88 Triliun
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua BPK Isma Yatun dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Tangkap layar YouTube TV Parlemen)

Jakarta, tvrijakartanews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan sudah menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun selama periode 2005 hingga 2023. Aset berharga milik negara tersebut berupa setoran uang ke kas negara, daerah, perusahaan.

"Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Isma mengatakan IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

"Selain itu, IHPS juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan," tuturnya.

Menurutnya, IHSP II juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Juga ditemukan ketidakselarasan regulasi pengelolaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perdagangan karbon, dan kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang belum terpenuhi.

Selanjutnya, pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas kas negara.