Puan Respons Putusan MA Soal Batas Usia yang Untungkan Kaesang Pangarep
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani dalam penutupan Rakernas ke-V PDIP. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPR RI, Puan Maharani turut merespons soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah yang banyak menuai kritik. Puan menyebut, putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah bertujuan agar proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik.

Adapun putusan MA ini menguntungkan Kaesang Pangarep. Sebab, dengan adanya putusan tersebut putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu bisa ikut maju dalam Pilkada 2024.

"Ya seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses Pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil dan emang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," kata Puan, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Sehingga, atas putusan MA tersebut, Puan meminta masyarakat melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang. Ia tak menyatakan sikap tegas atas putusan tersebut.

"Jadi, ya, selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.