
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto
Tangsel, tvrijakartanews - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 18 orang pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin edar berkedok toko kelontong.
Belasan pengedar obat keras ilegal ini diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024 di berbagai tempat di wilayah Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap berbekal laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian direspon oleh satuan reserse narkoba.
"Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangsel, ungkap Ibnu, Selasa (4/6/2024).
Lanjut Ibnu, 18 orang tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi yakni di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk dan Pondok Aren.
"Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, tersangka yang diamankan yakni berinisial N Alias Black, N alia Digul, FS Als Jack, ZA Alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM Alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
"Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, diantaranya Heximer 4.289 butir, Tamadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.
Bachtiar pun menyatakan bahwa saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tangsel tengah memproses kelengkapan berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara ," tambahnya.

