Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tvrijakartanews/Dok/ Rahmat Wijaya)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri dan pensiunan. Total realisasi sebesar Rp21,12 triliun.
"Untuk total jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebesar Rp 10,89 triliun untuk 1.655.294 pegawai," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Deni mengatakan secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 (61%) dari 13.755 satker.
"Jumlah K/L yang sudah mengajukan Gaji-13 sebanyak 81 K/L (96,43%) dari 84 K/L," ujarnya.
Selain itu, Deni merinci gaji ke-13 untuk PNS telah dibayarkan sebesar Rp 5,04 triliun kepada 709.573 pegawai.
"Selanjutnya, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebesar Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel, dan prajurit TNI Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personel," tuturnya.
Disamping itu, Kementerian Keuangan juga sudah mencairkan gaji ke-13 Rp 10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan dari total 3.565.422 pensiunan (92,69%). Pencairan tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan, serta PT Asabri senilai Rp 1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.
"Untuk ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024," imbuhnya.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.