
Pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah daerah (sumber : tanggapan layar IG Bupati Pandeglang )
Pandeglang, tvrijakartanews - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, harus melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp637 juta dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kekurangan volume pekerjaan ini dituangkan dalam laporan temuan LHP BPK RI perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pekerjaan jalan dan jembatan akibat kekurangan volume dan ketidak sesuaian spesifikasi, jumlah total kelebihan pembayaran mencapai Rp553.190.755,05.
Begitu juga kekurangan volume terpasang terjadi di Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor dan Pipanisasi, jumlah total nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp77.451.626,28.
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat membenarkan bahwa adanya temuan dari BPK RI. Dari pembangunan jalan, jembatan, pipanisasi, sumur bor dan gedung.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terdapat temuan jalan dan jembatan sebesar 500 jutaan, sumur bor 77 jutaan. Kalau nggak salah itu kegiatan anggaran 2023,” kata Asep Selasa (04/06/2024).
Pasca temuan LHP dari BPK RI Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, langsung menerima surat dari Bupati Pandeglang untuk dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan.
" Surat dari Bupati kemarin (Senin), kami tindaklanjuti dengan bersurat kepada kontraktor agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran dari kekurangan volume pekerjaan hasil temuan BPK RI," katanya.