Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai menjalani sidang perdana perkara dugaan asusila terhadap anggota PPLN di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan kasus asulila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini bakal digelar secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/6/2024) pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan resminya, Rabu (5/6/2024).
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ucap David.
Dalam sidang perdana pada 22 Mei 2024 lalu, Hasyim membantah tuduhan terkait dugaan asusila terhadap anggota PPLN di Eropa. Menurut Hasyim, seluruh pokok perkara yang didalilkan Pengadu telah dibantahnya.
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua, dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," ujar Hasyim kepada wartawan selepas menjalani sidang perdana di DKPP, Rabu malam.
Hasyim menilai, seluruh poin dalam pokok perkara yang didalilkan Pemohon tak sesuai fakta yang sebenarnya. Kendati begitu, Hasyim enggan menjelaskan secara terperinci perihal dalil-dalil pengaduan yang dibantahnya lantaran perkara dugaan asusila tak elok diungkapkan ke publik.
Karena itulah, Hasyim pun mempersoalkan pemberitaan media yang sumber reportasenya diyakini berasal dari Pihak Pengadu. Padahal perkaranya saja belum disidangkan DKPP.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa? hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada," imbuh dia.
Adapun dalam aduannya, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, merayu dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Eropa.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, peristiwa itu terjadi sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.
"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Maria, perbuatan Hasyim itu telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU yang berintegritas dan profesionalitas.
Sebab, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk tujuan nafsu pribadinya di antaranya, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.
"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri. Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya," ucap Maria.
Di satu sisi, Maria menekankan tak ada motif politik dalam melayangkan aduan ke DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa aduan ini dilakukan demi memperjuangan harkat dan martabat perempuan.
"Pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender," imbuh dia.