
Terdakwa Sunendi saat memasuki ruang sidang (sumber: Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, untuk terdakwa perkara perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Sunendi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sunendi) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,"kata Joni, Rabu (05/06/2024).
Sidang putusan perkara perburuan Badak Jawa yang digelar di Ruang Sidang Prof.Dr.Kusumah Atmaja, SH, pada Rabu 05 Juni 2024, Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan, bahwa terdakwa Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki senjata api, memburu, membunuh dan menjual cula Badak Jawa.
Joni menambahkan, terdakwa Sunendi juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sunendi juga terbukti telah membunuh enam ekor Badak Jawa di rentang waktu 2019-2023 dan dinyatakan melanggar Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990, tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tambah Joni.
Joni menegaskan, untuk sejumlah barang bukti nantinya akan dikembalikan ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 buah tengkorak badak jawa, 1 unit senapan locok, 1 lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam kamera tahun 2010 sampai tahun 2023, 1 lembar peta penjagaan termasuk atau jalur keluar prioritas, operasi penyergapan di seksi II TNUK, 1 Bundel peta distribusi badak jawa hasil rekaman kamera jebak BTNUK tahun 2020 sampai tahun 2023, 1 Bundel data dan informasi kematian badak jawa TNUK, 1 buah flashdisk warna putih merk SanDisk dan 1 tengkorak Badak Jawa berikut dengan tulang belulang, dikembalikan kepada saksi Ujang Acep,"jelasnya.
"1 pucuk senjata api laras panjang jenis muser berwarna coklat kayu dengan nomor seri 6030, 1 pucuk senjata api laras pendek warna hitam dengan mrek colt 1911 madein USA berikut dengan magazine, 1 pucuk senjata jenis airsoft gun laras pendek jenis revolver nomor seri 38 s dan W.SPL, 1 pucuk senjata airsoft gun dengan merk pietro baretta, satu buah pisau, 2 unit handy Talkie, 1 box peluruh airsoft gun ukuran kecil, 1 box peluru aerosoft gun ukuran besar, 12 butir peluruh mouser kaliber 7,62 mm, 10 butir selongsong peluru, 6 butir selongsong peluru airsoft gun, 4 butir peluru senjata api laras pendek kaliber 9 mm dan 1 buah tabung gas airsoft gun dengan merk beeman magnum jet Co2, dirampas untuk dimusnahkan,"sambungnya.
Setelah dilakukannya pembacaan putusan, terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan banding atas putusan yang di tetapkan.
" Setelah kita putuskan silahkan lakukan banding jika memang tidak puas tujuh hari setelah amar putusan,"tandasnya.

