
Tersangka kasus tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. (Foto: istimewa).
Depok, tvrijakartanews - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
Kedua tersangka adalah Cahyo Trijati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPN Veteran Jakarta dan Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta.
Sebagai informasi, PT Saranabudi Prakarsaripta adalah perusahaan yang bertanggung jawan melaksanakan pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pada Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta di Kampus Limo Depok Tahun Anggaran 2021.
"Saat ini terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan dari tanggal 05 Juni 2024 sampai 24 Juni 2024 di Rutan Cilodong Depok ," kata Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Adapun, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika PT Saranabudi Prakarsaripta melaksanakan pengadaan barang/jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi pada Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Rp 1.084.826.050,00 (termasuk PPN).
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), mayoritas nomenklatur pembentuk harga adalah penyediaan tujuh tenaga ahli meliputi Team Leader; Tenaga Ahli Elektrikal dan Mekanikal; Tenaga Ahli Struktur; Tenaga Ahli Estimasi Biaya; Tenaga Ahli Arsitektur; Inspektor; dan Ahli K3.
Namun, tersangka Gatot Adi Prasetyo hanya menghadirkan satu tenaga ahli K3 yang bekerja di lapangan dan memalsukan tanda tangan enam tenaga ahli dan inspektor pada dokumen penawaran.
"Dalam Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir tanda tangan Team Leader dan Inspektor dipalsukan semuanya seolah Tenaga Ahli dan Inspektor tersebut melaksanakan tugasnya," ucap Mochtar.
Sementara itu, lanjut Mochtar, tersangka Cahyo Trijati TRIJATI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tupoksinya sebagai pengendali kontrak sehingga ia membayarkan pekerjaan seluruhnya, sebagaimana di dalam kontrak sebesar Rp 946.757.277.
Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih kurang mencapai Rp 848.307.277, berdasarkan perhitungan tim penyidik.
"Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada 1 (satu) Tenaga Ahli yang hadir dan Biaya Non Personel berupa ATK dan pembuatan Laporan," ucap Mochtar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Gatot dan Cahyo dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

