
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Foto ANTARA
Jakarta, tvrijakartanews - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengungkap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sudah tidak lagi mengikuti berita persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut dia, Paloh sudah capek sehingga tidak lagi memantau pemberitaan mantan politikus Partai NasDem itu.
Hal ini disampaikan Sahroni saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan respons Paloh soal kasus SYL.
“Saudara pernah nggak dirapatkan setelah Beliau jadi tersangka, ini kan viral di mana-mana, nama baik NasDem terbawa ke mana-mana, apakah pernah ada dipanggil oleh ketua partai dan membicarakan hal ini,” tanya Hakim Rianto Adam Pontoh ke Sahroni di persidangan dikutip Kamis, 6 Juni 2024.
Mendapat pertanyaan tersebut, Sahroni mengungkap bahwa Paloh sudah tidak mau mengikuti pemberitaan soal SYL. "Siap, yang mulia, ketua umum sudah capek. Capek melihat beritanya Yang Mulia,” ujar Sahroni.
Dalam persidangan kemarin, selain Ahmad Sahroni turut hadir Indira Chunda Thita yang merupakan anak SYL dan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai Nasional Demokrat (NasDem). Keduanya menjadi saksi di persidangan tersebut.
Thita merupakan salah satu saksi yang dihadirkan karena ada dalam berkas perkara, sedangkan Sahroni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain keduanya, terdapat empat saksi lain yang dihadirkan KPK dalam sidang lanjutan kasus SYL, yaitu General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

