Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis (06/062024).(sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Hindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dihalaman Kantor Kejati Pandeglang, Kamis (06/06/2024).
" Barang bukti dari 41 Perkara kita musnahkan hari ini (Kamis), Kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti.
Ria mengungkapkan, pemusnahann barang bukti ini rutin kita laksanakan setelah ada ketetapan hukum tetap.
Selain tu juga menurut Ria, pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan penumpukan barang bukti di Kejari Pandeglang.
" Dengan kasus-kasus yang ada di Pandeglang pasti selalu terjadi penumpukan penyimpanan barang bukti. Pemusnahan ini juga untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab nanti nya," ungkap Ria.
Ria mengatakan, pemusnahann yang dilakukan kali ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri selama periode April hingga Juni 2024 yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap.
" Kita musnahkan Narkotika jenis sabu dengan berat 34,6742 gram, Narkotika jenis ganja 5,2275 gram, Obat tablet dalam kemasan berwarna putih 214 butir, Obat Merk Tramadol HCI 868 butir, Handphone berbagai jenis merk, dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas kecil, kunci-kunci, alat hisap shabu," kata Ria.
"Kalau untuk barang bukti yang tidak kami musnahkan itu akan kami lelang, namun kita masih menunggu nilai taksirnya keluar. Mudah-mudahan di Minggu ini atau Minggu depan sudah keluar nilai taksirnya," sambungnya.