Ribka Tjiptaning Sebut Revisi UU Polri Bahayakan Kebebasan Pers
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning. Foto: istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menilai, revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) membahayakan kebebasan berpendapat maupun kebebasan pers.

Sebab, apabila RUu Polri disahkan, Ribka meyakini bahwa kebebasan berpendapat akan hilang di Tanah Air.

"Kebebasan pers sudah mulai dipasung, kebebasan semua kalau nanti UUD Polri ini disahkan dan dilaksanakan, kita ini nanti kebebasannya sudah enggak ada. "Semua HP disadap," kata Ribka di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Dia lantas menyinggung soal pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto karena mempermasalahkan pernyataannya pada sesi wawancara di televisi.

Menurutnya, pemanggilan itu sangat kentara adanya upaya kriminalisasi seperti zamah hukum kolonialisme imperialisme. Padahal, Ribka meyakini pernyataan Hasto adalah sebuah penyampaian kritik terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya sendiri dan sangat prihatin kalau seorang Sekjen PDP-P diperlakukan seperti itu," kata dia.

Kendati begitu, Ribka berpandangan PDIP mestinya dapat turun ke bawah mengawal pemeriksaan Hasto tersebut.

"Saya gregetan harusnya kemarin itu Pak Hasto dipanggil ke Polda, harusnya kita sebagai bagian dari sayap badan itu otomatis turun ke bawah, harus itu," kata Ribka.

Ribka tak ingin dicap provokator. Namun, kondisi saat ini seharusnya mendapat aksi khusus dari badan sayap partai.

"Ini wajah partai loh itu, sekjen itu, wajah partai, satgas cakrabuana berapa batalyon, kalau sabar, sabar, pun diperlukan kesabaran revolusioner tapi ada batas-batasnya. Kalau kita diinjek terus begini, masa teman-teman mau diam? Mau Lawan enggak? Lawan," ujar Ribka.