Diberi Tenggat 21 Hari Sebelum Dilantik, Caleg Terpilih Diimbau Lapor LHKPN ke KPK
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon legislatif (caleg) terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

mengatakan, peringatan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.

"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Tessa, penyampaian LHKPN ini penting untuk segera dilaporkan, agar para caleg terpilih tidak terhambat dalam proses administrasi di KPU.

"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya," ucap dia.

Adapun, KPK sebelumnya bersepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kewajiban melaporkan LHKPN baru bagi para caleg terpilih.

Keputusan ini dikeluarkan KPU menyusul adanya pimpinan KPK yang menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.