
KPU Jakarta Telah Menerima Perbaikan Persyaratan Dokumen Paslon Dharma Pongrekun - Kun Wardana
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen melalui sistem Silon dari pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Minggu dini hari (9/6/2024) dengan hasil memenuhui syarat, melebihi syarat dukungan minimal.
"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status Memenuhi Syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta,Dody Wijaya, Minggu (9/6/2024).
Selanjutnya pihaknya nanti akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 9 sampai 18 Juni 2024.
"Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon," ucapnya.
KPU Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23:59. Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.