
Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menekankan, 104 kendaraan bermotor yang disita, termasuk mobil dan motor itu kemungkinan datanya bisa berubah, lantaran masih dalam proses penyidikan.
"Ini masih bisa berubah," ujar Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Mengutip dari data KPK, Tessa mengungkapkan, ada 91 unit yang sudah terdata berbagai jenis kendaraan tersebut. Berikut rinciannya:
Ada 60 unit mobil yang disita
• 1 unit Austin
• 2 unit Avanza Veloz
• 3 unit BMW
• 1 unit Ferrari
• 1 unit Ford
• 2 unit Honda CRV
• 1 unit Hummer
• 2 unit Jeep
• 2 unit Jeep Wrangler
• 4 unit Kijang Innova
• 3 unit Lamborghini
• 2 unit Land Rover
• 1 unit Lexus
• 1 unit McLaren
• 17 unit Mercedes-Benz
• 2 unit Mini Cooper
• 2 unit Mitsubishi Expander
• 2 unit Mitsubishi Triton
• 1 unit Honda Forza
• 2 unit Pajero
• 1 unit Porsche
• 1 unit Range Rover
• 1 Suzuki Jeep
• 1 unit Toyota Harrier
• 1 unit Toyota Hilux
• 1 unit Toyota Prado
• 1 unit Toyota Vellfire
• 1 unit Toyota Voxy.
Ada 31 unit motor yang disita
• 3 unit BMW
• 2 unit Ducati
• 14 unit Harley-Davidson
• 1 unit Honda CBR
• 1 unit Indian
• 1 unit Piagio Apprilia rsv4
• 1 unit Piagio MP3 500
• 4 unit Piagio Vespa
• 1 unit Royal ENF
• 1 unit Triumph Bonneville
• 1 unit Vespa Scooter
• 1 unit Yamaha BG6
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dari berbagai mata uang asing dan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," ucap dia.
Adapun, KPK menyita sejumlah aset Rita Widyasari setelah penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Samarinda dan Kabulaten Kutai Kertanegara.
Untuk di wilayah Jakarta, penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 13 hingga 17 Mei 2024. Sementara, penggeledahan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kertanegera dilakukan sepanjang 27 Mei hingga 6 Juni 2024.
"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," imbuh Tessa.
Sebagai informasi, Rita adalah seoramg terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Majelis hakim Tipikor memvonis Rita 10 tahun penjara serta didenda Rp 600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan badan.
Saat ini, nama Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkara yang tengah ditangani KPK.