Pegiat Medsos Ditangkap karena Jual Paket Haji Tanpa Tasreh, Konjen RI: Kasusnya Berat, Tak Bisa Dibebaskan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KJRI Jeddah Yusron B Ambary.

Jakarta, tvrijakartanews - Seorang pegiat sosial media berinisial LMN (40) yang ditahan aparat penegak hukum Arab Saudi, hingga kini belum dibebaskan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, perbuatan LMN yang menjual paket haji dengan visa ziarah itu merupakan kasus yang cukup berat.

Sebab, pihak KJRI sudah berupaya membantu AC, suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan sang istri dengan jaminan. Namun, upaya itu ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

"LMN ini kena pasal financial fraud di Arab Saudi, kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan," ujar Yusron dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusron, LMN ternyata menjual paket haji tanpa antre (tasreh) kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Padahal, perusahaan travel AND tour milik LMN itu hanya mempunyai umrah saja.

Akibatnya, para jemaah yang menggunakan layanan travel AND tour ini hanya mengantongi visa ziarah bukan visa haji, sedangkan LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

"Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya," ucap Yusron.

Adapun, LMN ditangkap setelah aparat keamanan Arab Saudi menindaklanjuti laporan salah satu akun media sosial X pada 25 Mei 2024 lalu. Dia ditangkap bersama keponakan saat dalam perjalanan menuju hotelnya di kawasan Mekkah, Arab Saudi.

"Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan," ucap Yusron.

Pihak KJRI baru mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu, pihak KJRI bersama suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

"Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre," imbuh dia.