
Ilustrsi Gedung OJK. (Tangkap layar laman resmi OJK)
Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam memberantas Judi Online (Judol). Data tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Mei 2024 melalui daring di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Mahendra meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.
"Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan," tuturnya.
Menurutnya, pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
Selain itu, kata Mahendra, OJK memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).
"Sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan," ujarnya.
Dikatakannya, upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online.
"OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.
Menurutnya, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
"OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," pungkasnya.

