Kuasa Hukum Tegaskan, Hasto Tak Terlibat dalam Kasus Harun Masiku
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDIP Hasto Kristiyanto, Patra Zen di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yakni Patra Zen mengatakan, pihaknya merasa heran dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil kliennya itu.

Sebab, Patra menyebutkan nama Hasto tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI oleh Harun Masiku. Seperti yang terungkap dalam persidangan para terdakwa dalam kasus suap pengurusan PAW di DPR kepada KPU RI.

"Putusan Nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saiful Bahri sudah putus, sudah inkrah. Yang kedua, putusan Kasasi Nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat Kasasi atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sudah diputus Juni 2021,"

"Saya ulang, Juni 2021, dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi. Sudah diperiksa semua alat bukti. Dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," tegas Patra dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Senin (10/6/2024).

Patra menyampaikan di dua persidangan yang putusannya sudah inkrah dan mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.

"Oleh karenanya, pada hari ini, Pak Hasto hadir itu sebagai satu bukti beliau sebagai warga negara dan dipanggil selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan adalah orang yang taat hukum, orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Patra.

Patra juga memastikan Hasto beberapa kali dalam pernyataannya dan dalam persidangan di bawah sumpah, tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Dirinya juga menyampaikan pengalamannya sebagai advokat selalu muncul nama-nama besar yang disebut oleh terdakwa dan saksi dalam persidangan. Namun, Patra menekankan hal itu biasa saja.

"Kalau ada pertanyaan, namanya disebut di persidangan. Sejauh saya menjadi advokat, puluhan bahkan ratusan nama kalau di persidangan itu disebut. Jadi, kalau tidak ada kaitan, tidak ada keterlibatan, tentu sebagai saksi hadir menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan," kata Patra.