
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Sebab, menurut dia kedua RUU itu sangat dibutuhkan aparat penegak hukum sebagai kontrol terhadap aset penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
Hal ini Gufron sampaikan saat mengikuti rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI hari ini.
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Ghufron mengatakan berbagai modus penggelapan aset seharusnya dapat ditangani KPK. Jika kedua RUU tersebut rampung, ia menilai aset-aset tersebut dapat diawasi dan menjadikan penyelenggara negara lebih berintegritas.
"Kalau asetnya kemudian kita kontrol oleh negara itu akan lebih kemudian mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggaran menjadi berintegras," ujar Ghufron.
Dia menambahkan kehadiran negara tidak hanya sekadar mengatur. Namun, memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong perihal kepemilikan aset.
"Negara tidak hanya sekadar untuk kemudian mengatur tapi memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong atau tidak bisa berdusta, salah satu kompnen itu adalah dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal," sambungnya.
Kedua RUU tersebut juga disinggung oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal perlu sinergi antara KPK dan PPATK.
"Pekerjaan rumah kita cuma dua pak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK," ujar politikus PDIP itu.