Tersangka pemburu Badak Jawa yang ditangkap Polda Banten
Serang, tvrijakartanews - Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim menjerat pasal berlapis terhadap enam tersangka pemburu Badak Jawa.
Mereka diancam dengan Penerapan Pasal 21 ayat 2 huruf A JO Pasal 60 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA dan ekosistem JO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Kita juga akan menerapkan pasal UU darurat dengan kepemilikan senjata api," katanya, Selasa (10/6/2024).
Dari kejadian tersebut, Kapolda Banten mengajak masyarakat mengawasi dan melestarikan Badak Jawa yang menjadi warisian dunia untuk Indonesia.
"Mari kita jaga karunia Tuhan Yang Maha Esa yang jadi warisan dunia yang dititipkan kepada kita untuk dijaga keberlangsungan hidup Badak Jawa yang ada di Indonesia," tuturnya.