LHP BPK Catat Kerugian Negara di Disdikpora Pandeglang Capai Rp352 Juta
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Salah satu sekolah di kabupaten Pandeglang (sumber : Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Pontensi kerugian negara di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, mencapai Rp352 Juta.Tahun anggaran 2023 di 19 paket pekerjaan gedung baik tingkat SD maupun SMP tidak sesuai spesifikasi kontrak. Hal ini tertuang dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang TA 2023.

Dalam catatan itu, 19 paket pekerjaan Disdikpora dengan jumlah nilai kontrak Rp6.800.597.000.00 dengan jumlah kelebihan pembayaran mencapai Rp352.666.185,94.

Komisi IV DPRD Pandeglang menilai temuan itu bukti wanprestasi (berprestasi buruk) Kepala Disdikpora Pandeglang dalam memimpin.

Adapun dari data yang terhimpun dari hasil temuan LHP BPK RI dengan rinciannya sebagai berikut :

1. Pembangunan ruang laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) beserta perabotnya SMP Shohibul Barokah, oleh CV. DM, kelebihan pembayaran Rp4.375.676,31.

2. Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya SMP Shohibul Barokah oleh CV. BCN, kelebihan pembayaran Rp8.760-428.92.

3. Pembangunan ruang laboratoriun komputer beserta perabotnya SMP Shohibul Barokah oleh CV. ARM, lebih pembayaran Rp7.091.609,27.

4. Pembangunan ruang laboratoriun komputer beserta perabotnya SMP 3 Carita oleh CV. IP lebih pembayaran Rp.2.548.019,78

5. Pembangunan ruang tata usaha beserta perabotnya SMP Negeri 1 Cipeucang oleh CV. MBB, lebih pembayaran Rp4.144.966,88.

6. Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya SMP Negeri 1 Cipeucang oleh CV. Sb, lebih pembayaran Rp9.564.928,59.

7. Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang SDN Cinoyong 2, Kec. Carita oleh CV. Td, lebih pembayaran Rp35.754.612,40.

8. Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang SDN Babakanlor 1, Kec. Cikedal oleh CV. KI, lebih pembayaran Rp7.437.566.79.

9. Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang SDN Cinoyong 1, Kec. Carita oleh CV. PSM, lebih pembayaran Rp124.292.477,61.

10. Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang SDN Kramatmanik 2, Kec. Angsana oleh CV. APM lebih pembayaran Rp32.347.491,75.

11. Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedana SDN Curuglemo 2. Kec. Mandalawangi oleh CV. RPM, lebih pembayaran Rp7.839.314,14.

12. Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedana SUN Perdana 3. Kес. Sukaresmi oleh CV. An, lebih pembayaran Rp11.313.309.49.

13. Pembangunan ruang laboratoriun komputer beserta perabotnya Keramatmanik 2. Kec. Angsana oleh CV. LAB, lebih pembayaran Rp10.941.208,24.

14. Pembangunan ruang laboratoriun komputer beserta perabotnya SDN Cinoyong 1. Kec. Carita oleh CV. LAP, lebih pembayaran Rp13.289.718.79.

15. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya SDN Perdana 3, Kecamatan Sukaresmi oleh CV. MK, lebih pembayaran Rp16275.878,69.

16. Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya SDN Babakanlor 1, Kec. Cikedal oleh CV. APL, lebih pembayaran Rp12.147.168,66.

17. Pembangunan ruang Guru beserta perabotnya SDN Cinoyong 2, Kec. Carita oleh CV. IPM, lebih pembayaran Rp16.255.325,66.

18. Pembangunan ruang Guru beserta perabotnya SDN Perdana 3, Kec. Sukaresmi oleh CV. APF, lebih pembayaran Rp16.499.738,70.

19. Pembangunan ruang Perpustakaan beserta perabotnya SDN Curuglemo 2, Kec. Mandalawangi oleh CV. APL, lebih pembayaran Rp11.786.748.27.

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, temuan BPK RI itu bukti adanya kesalahan yang terjadi di Dindikpora Pandeglang. Ia menegaskan, banyaknya temuan yang berpotensi kerugian negara di Disdikpora Pandeglang, bukti wanprestasi Kepala Disdikpora dan jajarannya.

“Tidak mungkin ada temuan kalau tidak ada kesalahan di dalamnya,” kata Habibi di lingkungan DPRD Pandeglang, Kamis (13/6/2024).

“Ya, bukti wanprestasi di Dinas Pendidikan. Ini saya kira harus benar-benar membenahi internal, dan meningkatkan pengawasan internal kaitan pengadaan barang dan jasa serta lainnya,” sambungnya.

Habibi juga menyarankan, segala bentuk kegiatan fisik agar di serahkan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Maka dari itu, harusnya Dinas Pendidikan jangan ngelola pembangunan fisik lah, serahkan saja ke DPUPR. Jadi konsen aja terhadap peningkatan mutu pendidikan,” tandasnya.