
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini. (Tangkap layar akun YouTube KKP)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan sertifikat cara budi daya ikan yang baik (CBIB) untuk kegiatan budi daya di Indonesia. Hal ini untuk menjamin mutu lobster hasil budi daya dan upaya menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok global lobster pada masa depan.
"Di sektor budi daya kami berkolaborasi dengan Ditjen Perikanan Budi Daya (DJPB) untuk melakukan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik (CBIB) di lokasi-lokasi budi daya lobster. Kita telah menyusun Standar cara budidaya ikan yang baik dan petunjuk teknisnya," kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Ishartini mematikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global mulai dari ketertelusuran (traceability) dan mutu benih, infrastruktur budi daya, hingga pakan yang diberikan.
Menurutnya, melalui sertifikasi ini, peluang keberterimaan lobster hasil budi daya di Indonesia diharapkan menjadi lebih tinggi.
"Kami punya UPT di setiap provinsi dimana lokasi-lokasi budi daya (lobster) berada misal NTB. Inspektur mutu di UPT siap melakukan sertifikasi cara budi daya ikan yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BPPMHKP KKP Woro Sariati menambahkan, pihaknya bersama Ditjen Perikanan Budi Daya KKP juga menyusun Standard Nasional Indonesia (SNI) mutu benih bening lobster (BBL).
SNI ini nantinya sebagai acuan untuk menentukan mutu BBL, sehingga benih yang dibudidayakan memiliki penjaminan mutu. Itu juga yang menjadi hal mendasar dalam sertifikasi CBIB kegiatan budidaya lobster.
Diketahui, KKP telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar pengelolaan lobster, dalam permen tersebut, BBL dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam dan di luar negeri.
Untuk kegiatan budi daya lobster di luar negeri dilakukan dengan persyaratan ketat, salah satunya investor dari luar negeri tersebut harus lebih dulu melakukan budi daya lobster di Indonesia.

