
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini (Dua dari kanan). (Humas KKP)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggenjot ekspor perikanan tahun 2024 sebesar USD7,2 miliar. Untuk dapat mencapai target KKP juga menggandeng pelaku usaha untuk meningkatkan mutu ekspor di sektor perikanan.
"Ini kan baru data sampe April ya ada US$ 1,8 miliar dari targetnya ada US$ 7,2 miliar ya kita akselerasi dengan pelaku usaha untuk bisa bersama meningkatkan mutu supaya keberterimaan ekspor di negara bisa meningkat," kata Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini di Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Ishartini mengatakan masih ada sejumlah negara yang persyaratan penerimaan produk perikanan dari Indonesia ketat, seperti Uni Eropa. Selain itu, ia fokusnya tahun ini ingin mempercepat produk-produk sektor perikanan yang ingin diekspor.
"Untuk itu, pihaknya menargetkan 100.000 sertifikasi penjamin mutu dari hulu ke hilir," ujar Ishartini.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memenuhi persyaratan ekspor di Uni Eropa.
"Untuk itu, produk hasil kelautan dan perikanan yang ingin masuk ke sana harus dibuktikan dengan penjaminan mutu dari hulu ke hilir," jelas Ishartini.
Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan trust dan market access untuk pasar ekspor. Kemudian di pasar domestik digunakan untuk membangun citra baik, kepuasan konsumen, serta membuat produk menjadi lebih kompetitif.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Hari Mariyadi menjelaskan penjaminan mutu dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari penangkapan, budidaya, distribusi, hingga pengolahan.
"Ada yang sifatnya melakukan penjaminan itu end product testing. Artinya, pengujian pada saat proses ikan itu dimunculkan untuk sertifikat konsumen. Ada penjaminan ini proses bagaimana ikan didapatkan, bagaimana saat ikan dibenihkan, bagaimana proses pembesaran yang baik, pasca panennya seperti apa, distribusinya seperti apa," kata Hari.
Sebagai informasi, hasil dari penjaminan tersebut berupa sertifikat pengendalian di unit penanganan dan pengolahan dari hulu ke hilir. Sertifikasi tersebut yakni Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB). Kemudian Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB kapal), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Health Certificate (HC).

