Balas KPK soal Tak Boleh Ditemani Pengacara Saat Pemeriksaan, Hasto PDIP: Bu Mega Saja Didampingi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berpidato di acara Sekolah Hukum. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membalas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut saksi dalam kasus korupsi tidak boleh membawa pengacara ketika dirinya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Menurut Hasto, pernyataan KPK menunjukkan penegakan hukum era sekarang tidak lebih baik dari masa kolonial dan Orde Baru.

Sebab, kata Hasto, di era Soekarno dan Megawati Soekarnoputri saja masih boleh didampingi penasihat hukum ketika menghadapi pemeriksaan.

"Ketika Bu Megawati berjuang, menghadapi pemerintahan yang otoriter, di mana saat itu, Bu Megawati masih bisa didampingi pengacara. Bung Karno, meskipun hukum kolonial, masih bisa didampingi penasihat hukumnya, Itu banyak dokumennya," kata Hasto saat menjadi pembicara di Sekolah Hukum di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/06/2024).

Hasto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih didampingi pengacara ketika menghadapi persoalan hukum era Orde Baru. Begitu juga penegakan hukum era kolonial yang memberi kesempatan Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno ditemani pengacara ketika berurusan dengan aparat.

Ia pun menyinggung praktik penegakan hukum era kekinian yang belum lebih baik dibandingkan sebelumnya, karena proses yuridis belakangan ini sering ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

"Kini kita setelah merdeka, bagaimana hukum itu bekerja hanya karena persoalan-persoalan yang sering kali ditunggangi oleh berbagai aspek-aspek lainnya," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Hasto, PDIP menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum secara berkeadilan dan tak berpihak ke satu golongan saja.

"Karena itulah, dengan sekolah hukum ini, kami akan belajar bagaimana keadilan yang sejati itu, harus dirancang, dari suasana kebatinan ketika republik ini dibangun oleh para Pendiri Bangsa, karena dengan supremasi hukum, dengan meritokrasi, kita mampu menjadi negara yang hebat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan saksi dalam kasus korupsi memang tidak boleh membawa pengacara ketika dirinya tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Ia menyebut praktik itu memang sudah menjadi sebuah kebiasaan di lembaga antirasuah.

"Ya selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasehat hukum, praktik di KPK seperti itu," ujar Alex Marwata kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Alex menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang dibolehkan saksi membawa seorang pendamping saat pemeriksaan. Tetapi, KPK sudah membiasakan bahwa saksi yang akan diperiksa penyidik KPK tak usah membawa pengacaranya untuk memdampingi.

"Saya pikir ya untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali kan adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, kan gitu," kata Alex.

"Penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, bisa juga intervensi," imbuhnya.