Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 23 Kasus Judi Online Mulai Dari Januari Hingga Juni 2024
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto : Dok. Polda Metro Jaya

Jakarta, tvrijakartanews - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa Polda Metro Jaya perlahan telah memberantas praktek judi online.

Praktek judi online yang sudah terungkap oleh Polda Metro Jaya untuk saat ini telah mencapai 23 kasus terhitung mulai sejak bulan Januari hingga Juni 2024.

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari hingga Juni 2024, 23 kasus," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Tekait hal ini Ade menjelaskan, bahwa ada 59 tersangka yang berhasil diamankan dari 23 kasus yang telah terungkap dan saat ini Polda Metro Jaya masih terus mengupayakan secara maksimal dalam memberantas praktek judi online.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di antaranya seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memutus jaringan judi online.

"Kami juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan take down situs-situs perjudian online, bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online," jelas Ade.

Namun sayangnya, Ade mengatakan, saat ini pihak Polda Metro Jaya masih memiliki kendala untuk menangkap bandar judi online yang berada di luar negeri.

Maka dari itu, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk memantau pergerakan para bandar.

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," kata Ade.