
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, sebuah peraturan semestinya harus ditaati, bukan justu diubah-ubah di tengah perjalanan.
Hal itu disampaikan Anies ketika awak media bertanya, apakah dirinya bakal melontarkan kritik mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang dianggap membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju pada Pilkada 2024.
Mengingat, Anies, yang saat itu menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 pernah mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90, yang membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dan terpilih sebagai wapres periode 2024-2029.
"Begini, peraturan tidak untuk diubah-ubah tapi peraturan untuk dijalani, peraturan itu ditaati. Itu prinsip," kata Anies di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2024).
Kendati begitu, Anies tak memberikan jawaban lugas apakah akan mengkritisi aturan itu, seperti pada Pilpres 2024 lalu. Namun, ia justru menyerahkan putusan MA itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi menurut hemat kami, sekarang kita serahkan, bagaimana nanti KPU menyikapi itu," ucap dia.
Saat ditanya apakah Kaesang masuk dalam kriteria yang cocok menjadi pasangannya di Pilgub Jakarta, Anies enggan berkomentar. Ia justru lebih tertarik membahas persoalan Kampung Bayam.
"Kampung Bayam lebih penting," singkatnya.
Sebagai informasi, MA mengeluarkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang penambahan tafsir syarat usia yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon. Dengan adanya putusan itu, membuka peluang Kaesang mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta yang sebelumnya terganjal syarat usia.
Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Dengan putusan MA itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.