Tim Penyidik KPK Panggil Petinggi Keuangan Taspen untuk Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan Taspen 2018-2020 Helmi Imam Satriyono untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Direktur Keuangan PT Asabri Helmi Imam Satriyono selaku eks Direktur Keuangan PT Taspen Oktober 2018—2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Namun sayangnya, Budi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Untuk diketahui, pada tanggal 8 Maret 2024, KPK telah mengumumkan sudah mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan terhadap para tersangka," lanjut Budi.

Meski demikian, pihaknya juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.