Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi "Online": Menkopolhukam Jadi Ketuanya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan khusus kepada masyarakat terkait bahaya judi online maupun offline. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Keppres pada Sabtu (15/6/2024), satgas ini dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mengingat, kegiatan ilegal itu mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

Satgas pemberantasan judi online ini berada di bawah presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.

Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Susunan keanggotan satgas ini dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Kemudian, ada pula ketua harian-wakil ketua harian pencegahan dan ketua harian-wakil ketua harian penegakan hukum.

Berikut daftar keanggotaan satgas pemberantasan judi online, sebagaimana dalam Keppres Keppres Nomor 21 Tahun 2024:

• Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

• Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Satgas Harian Bidang Pencegahan

• Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi

• Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong

Anggota Bidang Pencegahan

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag; Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek); Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam; Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam; Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK; Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet; Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu); Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu; Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);

Kemudian, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB); Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos); Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA); Deputi Bidang Penempatan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung);

Lalu, Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN); Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia; Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI); Kepala Departemen Hukum BI; Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK

Satgas Harian Bidang Penegakan Hukum

• Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

• Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada

Anggota Bidang Penegakan Hukum

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo; Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung; Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN; Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN; Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK; Deputi Bidang Intelijen Siber BIN; Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK; Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK; Komandan Pusat Polisi Militer TNI; dan Kepala Departemen Hukum OJK.

Adapun, masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini dan berakhir papda 31 Desember 2024. Nantinya, masa kerja satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.