Satgas Pemberantasan Judi "Online" Wajib Lapor Presiden soal Perkembangan Tugasnya Minimal 3 Bulan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan khusus kepada masyarakat terkait bahaya judi online maupun offline. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).

Jakarta, tvrijakartanews - Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) yang dibentuk pada 14 Juni 2024, harus melaporkan perkembangan kerjanya minimal tiga bulan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Dalam pasal itu, seorang ketua satgas, dalam hal ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto harus melaporkan perkembangan tugasnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip tvrijakartanews, Sabtu (15/6/2024).

Begitupun, perkembangan tugas yang dilaksanakan Ketua Harian Pencegahan, dan Ketua Harian Penegakan Hukum, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga harus dievaluasi paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Ketua Satgas.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait," bunyi Pasal 10.

Adapun, tugas ketua harian bidang pencegahan sebagaimana bunyi dalam Pasal 6 Keppres tersebut, d antaranya menentukan prioritas pencegahan perjudian daring, mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring.

Kemudian, memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Lalu, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Selain itu, tugas Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum sebagaimana Pasal 7, meliputi menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring, mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring.

Kemudian, memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satgas ini untuk mempercepat pemberantasan judi online yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mengingat, kegiatan ilegal itu mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

Satgas pemberantasan judi online ini berada di bawah presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.

Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.