Mantan Sekjen Kementan Sebut SYL Minta Uang untuk Diberikan kepada Firli Bahuri
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian saat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. Rabu (19/6/2024).

Diketahui sebelumnya, Kasdi sudah berstatus sebagai terdakwa untuk menjadi saksi bagi terdakwa lain, sepeti mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Saat dalam persidangan, Kasdi mengungkapkan, bahwa SYL meminta kepada dirinya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 800 Juta melalui Eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta untuk nantinya akan diberikan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya juga menyebut uang itu tidak digunakan untuk kepentingan operasional menteri, namun untuk kepentingan lain. Setelah uang itu terkumpul, selanjutnya akan diberikan kepada Firli Bahuri melalui Kapolresta Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Informasi yang saya terima, uang itu akan diberikan kepada Pak Firli melalui Kapolresta Semarang. Kebetulan Kapolresta Semarang ini saudara Pak Menteri," kata Kasdi.

Lebih lanjut, mulanya Kasdi mengungkap bahwa ada permintaan uang sharing yang nantinya akan diberikan kepada Firli.

SYL menyebut sedang melakukan komunikasi dengan Firli karena ada permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan sapi.

"Pak Menteri sendiri menyampaikan pada eselon I bahwa ada permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan sapi di Kementan. Kemudian dilakukan antisipasi, dari antisipasi itulah SYL menghubungi Pak Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Kementan)," jelas Kasdi.

Saat memberikan keterangan, Kasdi juga mengatakan bahwa SYL pernah melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tentang permohonan bantuan bencana untuk kampung halaman Alex di Klaten.

"Komunikasi itu dilakukan ketika kasus ini sudah mulai terendus sekitar tahun 2023," katanya.