
Mantan Sekjen PBN Afriansyah Noor (kiri) dan Mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kanan). Foto: Istimewa.
Jakarta, tvrijakartanews - Afiransyah Noor menduga ada campur tangan mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam pencopotan dirinya sebagai Sekjen PBB.
Menurut dia, Yusril bermain belakang dengan menyuruh seseorang untuk meminta kop dan stampel ke Sekretariat PBB.
Kemudian, stampel dan kop surat itu dipakai untuk mengganti struktur kepengurusan PPB yang baru, termasuk pergantian Sekjen PBB, yang dijabat Afriansyah dengan Mohammad Masduki.
"Ada yang diutus oleh Pak Yusril untuk meminta kop surat dengan stempel ini ada yang janggal, janggalnya gimana? Lho selama ini ke Kepala Sekretariat tidak perlu minta-minta begitu, ada apa dengan meminta itu?" kata Afriansyah dalam jumpa pers di DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Afriansyah mengatakan, Yusril juga menandatangani surat pergantian struktur kepengurusan PBB yang diajukan ke Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 25 Mei 2024, tanpa melibatkan dirinya sebagai Sekjen PBB.
Namun, Yusril justru melibatkan Wasekjen PBB untuk menandatangani surat tersebut. Padahal, Afriansyah saat itu pun tak lagi berhalangan dan Yusril saja juga sudah mengundurkan diri sebagai Ketum PBB per 18 Mei 2024.
"Saya melihat bahwa ada kejanggalan. Harusnya yang mengusulkan itu Ketua Umum yang lama dan Sekjen, kenapa Sekjen tidak ada?" ucap dia.
Karena itu, Afriansyah berencana bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) untuk melawan kepengurusan PBB yang baru.
"Ya, kami akan melaksanakan gugatan terhadap keputusan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan prosedur," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid mengungkapkan, alasan pencopotan Afriansyah Noor sebagai Sekjen PBB.
Menurut dia, pencopotan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan yang sangat teknis, yakni demi kepentingan akselarasi konsolidasi internal partai.
"Untuk kepentingan serta kebutuhan akselarasi konsolidasi internal partai dalam menghadapi beberapa agenda strategis nasional, termasuk pelaksanaan Pilkada langsung tahun 2024 ini," kata Fahri saat dihubungi tvrijakartanews, Minggu (16/6/2024).
Dia mengatakan, proses pergantian posisi pengurus serta Sekjen di intenal PBB merupakan kewenangannya, dengan pertimbangan sesuai kebutuhan organisasi.
Fahri mengakui semenjak menjabat sebagai Pj Ketum PBB, dirinya memang telah mengambil sejumlah kebijakan dan langkah organisatoris demi kepentingan penataan dan konsolidasi internal partai.
"Termasuk melakukan replacement /refreshment dan arrangement terhadap beberapa posisi jabatan tertentu di DPP PBB, termasuk posisi Sekjen," ucap dia.
Namun, Fahri menekankan, kebijakan itu pilih melalui aspek yang legal serta prosedural sebagaimana mekanisme AD/ART PBB yang berlaku. Karena itu, ia menyatakan, tak ada kesan yang mendadak dalam pencopotan Afriansyah lantaran sudah dilakukan sejak 25 Mei 2024.
"(Afriansyah dicopot) sejak tanggal 25 Mei 2024, dan setelah itu kami ajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM RI," ucap dia.