
DLH DKJ Terus Berupaya Turunkan Kualitas Udara di Jakarta
Jakarta, tvrijakartanews - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terus berupaya maksimal dalam menanggulangi penurunan kualitas udara di Jakarta melalui implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Dengan adanya Beleid ini jadi panduan strategis bagi DLH dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta hingga tahun 2030.
"Walaupun di tengah-tengah kondisi udara yang sedang menurun, Pemprov DKJ sudah memiliki langkah yang jelas dalam menanggulangi pencemaran udara. Kita sedang dalam proses menyelesaikan itu,"kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat di konfirmasi di Jakarta, Rabu(19/6/2024).
Asep mengatakan langkah-langkah yang sedang dilakukan DLH adalah mengembangkan sistem inventarisasi emisi yang lebih sistematis untuk memantau sumber-sumber polusi udara di Jakarta.
“Sistem ini memungkinkan pengumpulan data yang lebih baik tentang emisi dari berbagai sumber, termasuk kendaraan bermotor dan industri,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya memperketat pengawasan terhadap sumber emisi bergerak dan tidak bergerak, juga langkah strategis lainnya, yaitu kerja sama lintas daerah, terutama daerah algomerasi Jakarta.
“Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah di sekitar Jakarta untuk lebih ketat dalam mengawasi industri di wilayahnya yang berpotensi mencemari udara di sana dan terbawa angin ke Jakarta,” ucapnya.
Dikatakannya, perubahan perilaku masyarakat dengan beralih menggunakan transportasi publik, bersepeda, dan berjalan kaki untuk mobilisasi jarak dekat juga upaya yang dapat memperbaiki kualitas udara Jakarta.
“Itu juga kami kampanyekan. Selain itu, upaya jangka pendek juga kita tempuh dengan mengimbau pengelola gedung-gedung tinggi memasang water mist dan memperketat uji emisi kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta,” tutupnya.

