Bea Cukai Perlihatkan Rokok Ilegal
Cilegon, tvrijakartanews - Digagalkannya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal oleh Korpolairud Baharkam Polri merupakan pengungkapan terbesar selama kurun waktu terakhir ini.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kantor Kepabeaan Bea dan Cukai Merak, Agus Amiwijaya, dengan dilimpahkannya perkara penyelundupan sebanyak 6.416.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang terdiri dari merek, Neo, YK Bold dan Ektra Bold berhasil digagalkan saat hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara, Kabupaten Serang, sehingga langsung dilakukan penyegelan.
“Ini pelimpahan perkara terbesar dalam kurun waktu terakhir, selama Januari hingga Juni telah berhasil mengamankan sebanyak 18 juta batang rokok ilegal. Dan saat ini, adanya pelimpahan berkas perkara dari Korpolairud Baharkam Poliri sebanyak 6.416.000 batang rokok merupakan pengungkapan terbesar dalam kurun waktu terakhir ini,” ungkapnya dalam keterangan persnya di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat Merak, Rabu (19/06/2024).
Agus menyatakan, dengan digagalkannya penyelundupan 6.416.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, keuangan negara berhasil terselamatkan sekitar 6 miliar rupiah. Dan pihak Kepabeanan Bea dan Cukai Merak akan menerapkan Pasal 40b Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan pelakunya dikenakan sanksi administrasi sehingga negara berhasil mendapatkan penerimaaan denda administrasi sebesar 1 miliar lebih.
“Kita terapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 40B dengan pelakukan dikenakan sanki administrasi sehingga negara berhasil mendapatkan penerimaan denda administrasi dari pelaku sekitar 1 miliar rupiah,” jelasnya.