Satgas Segera Gelar 3 Operasi Penegakan Hukum demi Berantas Judi Online
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat konferensi pers terkait hasil rapat perdana Satgas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). (Foto: Kemenko Polhukam).

Jakarta, tvrijakartanews - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring segera menggelar tiga operasi khusus memberantas kegiatan judi online.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, tiga operasi penindakan hukum terhadap para pelaku judi online tersebut mulai dilakukan paling cepat pekan ini.

"Minggu ini, termasuk minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," ujar Hadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Pertama, Satgas bakal menindak 5.000 rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online, sebagaimana hasil temjan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya, ribuan rekening yang diblokir sementara oleh PPATK selama 20 hari itu akan ditindaklanjuti Bareskrim Polri.

"Ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujar dia.

Kedua, Satgas ditugaskan untuk menindak pelaku jual beli rekening judi online. Menurut Hadi, aksi jual beli rekening judi online ini sudah menyasar masyarakat di pedesaan. Modusnya, pelaku mendekati hingga merayu korban untuk membuka rekening. Nantinya, rekening korban dijual ke bandar judi.

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ucap dia.

Ketiga, Satgas akan bertugas menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. Hadi mengatakan, penindakannya bisa berupa menutup gerai yang melayani isi pulsa atau top up untuk judi online. Sebab, modus judi online berkedok gim online adalah memiliki sistem layanan top up.

"Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online," kata Hadi.

"Ini juga saya minta bantuan dari saya sampaikan kepada TNI-Polri bisa melakukan pengecekan dan penutupan dalam pelaksanaan nanti. Tiga sasarannya tepat langsung kepada minimarket minimarket yang jual untuk top up," tambahnya.