Hasil Verifikasi Administrasi Paslon Dharma dan Kun Wardana Tidak Memenuhi Syarat,KPU : Persilahkan Ajukan Keberatan ke Bawaslu
Jakarta, tvrijakartanews- Komisi Pemilihan Umum (KPU)Jakarta mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat.
"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,"kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya melalui keterangan tertulis,Kamis (20/6/2024).
Dody mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data atau verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui SILON.
"Adapun hasil verifikasi surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin," ucapnya.
Dikatakannya,apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan atas hasil verifikasi tersebut, pihaknya mempersilahkan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKJ.
"Hadir dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan," tutupnya.