Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi Pers RDB. (Tangkap layar akun YouTube BI)
Jakarta, tvrijakartanews - Bank Indonesia menyampaikan stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah pada Juni 2024 (hingga 19 Juni 2024) TERJAGA, meski sempat tertekan 0,70 persen (ptp), setelah pada Mei 2024 menguat 0,06 persen (ptp) dibandingkan dengan nilai tukar akhir bulan sebelumnya.
“Pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut dipengaruhi oleh dampak tingginya ketidakpastian pasar global, terutama berkaitan dengan ketidakpastian arah penurunan FFR, penguatan mata uang Dolar AS secara luas, dan masih tingginya ketegangan geopolitik,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Perry mengatakan dari faktor domestik, tekanan pada Rupiah juga disebabkan oleh kenaikan permintaan valas oleh korporasi, termasuk untuk repatriasi dividen, serta persepsi terhadap kesinambungan fiskal ke depan.
“Dengan perkembangan ini, nilai tukar Rupiah melemah 5,92 persen dari level akhir Desember 2023, lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan Won Korea, Baht Thailand, Peso Meksiko, Real Brazil, dan Yen Jepang masing-masing sebesar 6,78 persen, 6,92 persen, 7,89 persen, 10,63 persen, dan 10,78 persen,” ujarnya.
Menurut Perry, ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan akan bergerak stabil sesuai dengan komitmen Bank Indonesia untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah, serta didukung oleh aliran masuk modal asing, menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik.
“Kami terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter termasuk peningkatan intervensi di pasar valas serta penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI,” tuturnya.
Dikatakannya, pihaknya memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.