KPU Pandeglang: Dua Bacabup Pandeglang Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Administrasi
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam ( sumber : Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang jalur perseorangan Uday Suhada -Pujianto dan Aap Aptadi- Nurul Komar dinyatakan lolos verifikasi administrasi (Vermin) oleh KPU Pandeglang. Dua bacabup dan cawabup dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 74.710 dukungan yang tersebar di 18 kecamatan di Pandeglang.

"Dipastikan kedua calon sudah lolos Vermin dengan jumlah dukungan Uday-Pujianto sebanyak 77.966 dukungan tersebar di 32 kecamatan dan Aap-Komar sebanyak 82.798 dukungan, yang tersebar di 30 kecamatan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam, Kamis (20/06/2024).

Restu menyebut kedua balon telah lolos setelah memasuki tahapan Vermin tahap ke satu yang dilakukan oleh KPU Pandeglang dan keduanya telah memenuhi syarat dukungan minimal untuk jalur perseorangan.

"Artinya itu sudah memenuhi ambang minimal batas dukungan Kabupaten Pandeglang diangka 74.710 dukungan dan sebaran kecamatannya di 18 kecamatan," katanya.

Restu menambahkan, untuk tahapan selanjutnya KPU Pandeglang akan melakukan verifikasi faktual bakal calon perseorangan sesuai jadwal yang sudah di tetapkan.

"Secara sumber daya manusianya kami siapkan, untuk pelaksanaan verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan dari tanggal 21 Juni sampai 4 Juli 2024," katanya.

Setelah dinyatakan lolos Vermin, Restu menegaskan, terkait pergantian formasi Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh paslon itu sendiri ia mengaku semua nya ada mekanisme nya. 

Seperti sudah diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Di dalam Pasal 78 sampai Pasal 84 PKPU nomor 3 tahun 2017,  bisa melakukan pergantian jika memang meninggal dunia dan yang bersangkutan  tersangkut pidana sudah berkekuatan tetap dan berhalangan hadir tetap (karena sakit)," tegasnya.

"Dalam hal ini rumah sakit. Jadi pergantian bisa dilakukan ketika meninggal dunia, tersangkut pidana dan sakit," sambungnya.