Mendagri Ingatkan Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada 2024 Harus Mundur sebagai ASN atau Diberhentikan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Tito, Pj kepala daerah bisa mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.

"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).

Tito menegaskan, ada dua opsi bagaimana Pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat, dengan mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.

Kedua, jika Pj kepala daerah yang mengikuti Pilkada tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan memberhentikannya.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” ucap Tito.

Di satu sisi, Mantan Kapolri itu mengingatkan Pj kepala daerah yang ditunjuk memimpin suatu daerah ditugaskan untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Tugas rekan-rekan adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat," imbuh dia.