Laksanakan Putan MK, KPU Serang akan Sandingkan Data Perolehan Suara di 46 TPS
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin

Serang, tvrijakartanews - Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, sosialisasi tentang putusan MK untuk menyandingkan data 46 TPS di Kabupaten Serang kepada partai politik.

Dalam amar putusannya, penyandingan data akan dilakukan pada tanggal 3 Juli hingga 9 Juli 2024.

"Data yang disandingkan putusan MK ada 46 TPS di Kecamatan Baros yang amar putusannya untuk penyandingan apakah ada perselisihan suara," katanya, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, penyandingan data tersebut berdasarkan permohonan Demokrat yang termohonnya merupakan KPU.

Dengan begitu, pemenang Caleg dalam Pemilu 2024 berpotensi berubah jika terdapat perbedaan hasil perolehan suara.

"Jenis pemilihannya caleg DPR RI Dapil Banten 2. Yang menggugat Demokrat yang termohonnya KPU," ujarnya.