Bahaya Judi Online, Dandim 0601/Pandeglang Ingatkan Prajurit TNI
HotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dandim 0601 Pandeglang saat memberikan pemaparan kepada prajurit di Mako Kodim 0601 Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews - Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang, Letkol Inf Suryanto, menghimbau kepada seluruh prajurit khususnya Babinsa untuk tidak melakukan perjudian termasuk perjudian secara online yang dilakukan melalui internet. 

Suryanto juga meminta kepada seluruh prajurit untuk mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut karena akan merugikan semua pihak terutama diri mereka.

"Jangan macem-macem dengan judi, saya akan tindak tegas jika prajurit melakukan hal tersebut," kata Suryanto, Senin (24/06/2024).

Suryanto mengungkapkan, untuk pecandu judi dapat merugikan diri sendiri serta dapat meningkatkan resiko karena bisa mengakibatkan pelaku judi melakukan bunuh diri sehingga bisa merugikan keluarga, dan perilaku tersebut dapat memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain. 

"Judi bagi kalangan remaja dapat terancam putusnya sekolah dan menyebabkan hilangnya masa depan bagi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa," ungkap Suryanto.

Suryanto menegaskan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh anggota TNI dan seluruh masyarakat untuk menghindari perjudian online. Bagi pecandu judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2), No 11 tahun 2008 dan serta Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan, dan atau denda hingga Rp 1 miliar," terangnya.

"Untuk menghentikan kecanduan bentuk perjudian, dapat dilakukan dengan cara pecandu perjudian atau oknum harus memiliki niat untuk berhenti berjudi, mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengubah pola pikir, dan sering berkumpul dengan keluarga," sambung Suryanto.