
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman
Serang, tvrijakartanews - Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengaku tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
Ia menjabarkan, aturan sikap netralitas abdi negara telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Bahwa ASN dilarang terlibat langsung dalam proses kampanye Pilkada," katanya, Senin (24/6/2024).
Untuk pemberian sanksinya, kata Surtaman, akan disesuaikan dengan jenis dan kadar pelanggaran yang dilanggar ASN.
"Tergantung kadar pelanggarannya, sanksi disiplin ringan, sedang dan berat," paparnya.
Untuk itu, pihaknya akan membuat surat imbauan ke setiap instansi agar ASN tetap bersikap netral dan profesional mengjadapi Pilkada, meskipun memiliki pilihan masing-masing.
"Seperti Pileg dan Pilpres kemarin kita kasih imbauan bahwa ada netralitas yang harus dijaga," jelasnya.

